Pada dasarnya, kepercayaan seseorang mengenai jimat berbeda-beda. Sehingga hukumnya pun berbeda sesuai dengan kepercayaannya.
Syekh Ibrahim al-Bajuri pernah berkata:
.
ﻓﻤﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﻌﺎﺩﻳﺔ ﻛﺎﻟﻨﺎﺭ ﻭﺍﻟﺴﻜﻴﻦ ﻭﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ﺗﺆﺛﺮ ﻓﻰ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺍﻟﺤﺮﻕ ﻭﺍﻟﻘﻄﻊ ﻭﺍﻟﺸﺒﻊ ﻭﺍﻟﺮﻯ ﺑﻄﺒﻌﻬﺎ ﻭﺫﺍﺗﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﺑﻘﻮﺓ ﺧﻠﻘﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻔﻰ ﻛﻔﺮﻩ ﻗﻮﻻﻥ ﻭﺍﻷﺻﺢ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻜﺎﻓﺮ ﺑﻞ ﻓﺎﺳﻖ ﻣﺒﺘﺪﻉ ... ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻦ ﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ تلازما ﻋﻘﻠﻴﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﺟﺎﻫﻞ .. ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﺴﺒﺒﺎﺕ ﺗﻼﺯﻣﺎ ﻋﺎﺩﻱ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺟﻰ ﺇﻥ ﺷﺎء ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻫـ
.
“Siapa pun yang beriktikad bahwa sebab-sebab yang bersifat adat seperti api, pisau, makanan, minuman memberikan dampak yang dihasilkan berupa terbakar, terpotong, kenyang dan segar atas dasar watak dan zat benda-benda tersebut, maka dia dihukumi kafir menurut kesepakatan para ulama.
Atau ia beriktikad bahwa yang memberikan dampak adalah kekuatan yang diciptakan Allah pada benda tersebut, maka dalam menghukumi kekufurannya terdapat dua pendapat. Menurut pendapat yang lebih sahih, ia tidak kafir namun dihukumi fasik dan pelaku bid’ah...
Dan siapa pun yang meyakini bahwa yang memberikan dampak adalah Allah, namun Allah mengikatkan antara sabab dan akibat dengan ikatan yang masih dalam jangkauan akal sekiranya tidak mungkin untuk beralih dari akibat tersebut, maka dia tergolong orang bodoh...
Dan siapa pun yang berkeyakinan bahwa yang memberikan dampak adalah Allah, dan Allah mengikatkan antara sabab dan akibat dengan sebuah ikatan yang berlaku secara normal sekiranya masih ada kemungkinan sebab tersebut untuk tidak menghasilkan akibat, maka dia adalah Mukmin yang selamat, Insya Allah.” (Tuhfah al-Murid, hal. 58)
Sayyid Muhammad bin Alawi al-Manawi berpendapat:
ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻧﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﺒﺮﻙ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﺇﻻ ﺗﻮﺳﻼ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﻤﺘﺒﺮﻙ ﺑﻪ ﺳﻮﺍء ﺃﻛﺎﻥ ﺃﺛﺮﺍ ﺃﻭ
ﻣﻜﺎﻧﺎ ﺃﻭ ﺷﺤﺼﺎ .
“Hendaklah kita tau bahwa Tabarruk tiada lain hanyalah perantara pada Allah dengan menggunakan benda objek tabarruk. Baik berupa suatu benda, tempat, atau seseorang.”
(Mafahim Yajibu An Tushahhah, hal. 249)
[]waAllahu a’lam
.
From @bahtsul_masail
Follow @ulama.nusantara
Kunjungi www.ulamanusantara.com
.
#ulamanusantara
Syekh Ibrahim al-Bajuri pernah berkata:
.
ﻓﻤﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﻌﺎﺩﻳﺔ ﻛﺎﻟﻨﺎﺭ ﻭﺍﻟﺴﻜﻴﻦ ﻭﺍﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ﺗﺆﺛﺮ ﻓﻰ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺍﻟﺤﺮﻕ ﻭﺍﻟﻘﻄﻊ ﻭﺍﻟﺸﺒﻊ ﻭﺍﻟﺮﻯ ﺑﻄﺒﻌﻬﺎ ﻭﺫﺍﺗﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﺑﻘﻮﺓ ﺧﻠﻘﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻔﻰ ﻛﻔﺮﻩ ﻗﻮﻻﻥ ﻭﺍﻷﺻﺢ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻜﺎﻓﺮ ﺑﻞ ﻓﺎﺳﻖ ﻣﺒﺘﺪﻉ ... ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻦ ﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ تلازما ﻋﻘﻠﻴﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﺟﺎﻫﻞ .. ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﺴﺒﺒﺎﺕ ﺗﻼﺯﻣﺎ ﻋﺎﺩﻱ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺟﻰ ﺇﻥ ﺷﺎء ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻫـ
.
“Siapa pun yang beriktikad bahwa sebab-sebab yang bersifat adat seperti api, pisau, makanan, minuman memberikan dampak yang dihasilkan berupa terbakar, terpotong, kenyang dan segar atas dasar watak dan zat benda-benda tersebut, maka dia dihukumi kafir menurut kesepakatan para ulama.
Atau ia beriktikad bahwa yang memberikan dampak adalah kekuatan yang diciptakan Allah pada benda tersebut, maka dalam menghukumi kekufurannya terdapat dua pendapat. Menurut pendapat yang lebih sahih, ia tidak kafir namun dihukumi fasik dan pelaku bid’ah...
Dan siapa pun yang meyakini bahwa yang memberikan dampak adalah Allah, namun Allah mengikatkan antara sabab dan akibat dengan ikatan yang masih dalam jangkauan akal sekiranya tidak mungkin untuk beralih dari akibat tersebut, maka dia tergolong orang bodoh...
Dan siapa pun yang berkeyakinan bahwa yang memberikan dampak adalah Allah, dan Allah mengikatkan antara sabab dan akibat dengan sebuah ikatan yang berlaku secara normal sekiranya masih ada kemungkinan sebab tersebut untuk tidak menghasilkan akibat, maka dia adalah Mukmin yang selamat, Insya Allah.” (Tuhfah al-Murid, hal. 58)
Sayyid Muhammad bin Alawi al-Manawi berpendapat:
ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻧﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﺒﺮﻙ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﺇﻻ ﺗﻮﺳﻼ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﻤﺘﺒﺮﻙ ﺑﻪ ﺳﻮﺍء ﺃﻛﺎﻥ ﺃﺛﺮﺍ ﺃﻭ
ﻣﻜﺎﻧﺎ ﺃﻭ ﺷﺤﺼﺎ .
“Hendaklah kita tau bahwa Tabarruk tiada lain hanyalah perantara pada Allah dengan menggunakan benda objek tabarruk. Baik berupa suatu benda, tempat, atau seseorang.”
(Mafahim Yajibu An Tushahhah, hal. 249)
[]waAllahu a’lam
.
From @bahtsul_masail
Follow @ulama.nusantara
Kunjungi www.ulamanusantara.com
.
#ulamanusantara
No comments:
Post a Comment