Hukum Memberi Tulisan Dibatu Nisan Kuburan
Memberi tanda pengenal atas kuburan dengan memasang batu nisan, patok, dan penanda lain merupakan kebiasan umat Islam hingga sekarang. Hal tersebut merupakan sebuah anjuran syariat, sebagaimana penjelasan imam Khotib as-Syirbini:
وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي
.
“Hendaklah meletakan batu, kayu, atau benda serupa di atas makam pada bagian kepala jenazah. Karena Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh‘un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, ‘Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini,’” (Al-Iqna, II/571)
Selain bagian kepala, sebagian wilayah juga memasang batu nisan di bagian kaki. Menjawab permasalahan tersebut, Al-Bujairimi menjawab demikian:
لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي) قَضِيَّتُهُ نَدْبُ عِظَمِ الْحَجَرِ وَمِثْلُهُ نَحْوُهُ، وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ فَإِنَّ الْقَصْدَ بِذَلِكَ مَعْرِفَةُ قَبْرِ الْمَيِّتِ عَلَى الدَّوَامِ، وَلَا يَثْبُتُ كَذَلِكَ إلَّا الْعَظِيمُ؛ وَذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ اسْتِحْبَابَهُ عِنْدَ رِجْلَيْهِ،
.
“Agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini. Penjelasannya adalah anjuran peletakan batu besar atau benda serupa itu. Masalah ini sudah jelas. Tujuan peletakan batu itu adalah penanda makam secara permanen di mana hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan batu besar. Imam Al-Mawardi menyebutkan anjuran peletakan batu di atas makam pada bagian kedua kaki jenazah.” (Hasyiyah al-Bujairomi ‘Ala al-Khotib, II/571)
Adapun menulis nama jenazah di batu nisan masih dipertentangkan oleh para Ulama. Namun Madzhab Syafii berpendapat boleh akan tetapi makruh. Kecuali kuburan orang Alim atau orang Salih, maka sunah menulis namanya dan sesuatu lain yang dapat membedakan dengan kuburan lain. (Al-Fiqh ‘Ala Madzhahib al-Arba’ah, IV/414) []waAllahu a’lam
From @bahtsul_masail
Follow @ulama.nusantara
Kunjungi www.ulamanusantara.com
Memberi tanda pengenal atas kuburan dengan memasang batu nisan, patok, dan penanda lain merupakan kebiasan umat Islam hingga sekarang. Hal tersebut merupakan sebuah anjuran syariat, sebagaimana penjelasan imam Khotib as-Syirbini:
وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي
.
“Hendaklah meletakan batu, kayu, atau benda serupa di atas makam pada bagian kepala jenazah. Karena Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh‘un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, ‘Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini,’” (Al-Iqna, II/571)
Selain bagian kepala, sebagian wilayah juga memasang batu nisan di bagian kaki. Menjawab permasalahan tersebut, Al-Bujairimi menjawab demikian:
لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي) قَضِيَّتُهُ نَدْبُ عِظَمِ الْحَجَرِ وَمِثْلُهُ نَحْوُهُ، وَوَجْهُهُ ظَاهِرٌ فَإِنَّ الْقَصْدَ بِذَلِكَ مَعْرِفَةُ قَبْرِ الْمَيِّتِ عَلَى الدَّوَامِ، وَلَا يَثْبُتُ كَذَلِكَ إلَّا الْعَظِيمُ؛ وَذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ اسْتِحْبَابَهُ عِنْدَ رِجْلَيْهِ،
.
“Agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini. Penjelasannya adalah anjuran peletakan batu besar atau benda serupa itu. Masalah ini sudah jelas. Tujuan peletakan batu itu adalah penanda makam secara permanen di mana hal itu tidak dapat terwujud kecuali dengan batu besar. Imam Al-Mawardi menyebutkan anjuran peletakan batu di atas makam pada bagian kedua kaki jenazah.” (Hasyiyah al-Bujairomi ‘Ala al-Khotib, II/571)
Adapun menulis nama jenazah di batu nisan masih dipertentangkan oleh para Ulama. Namun Madzhab Syafii berpendapat boleh akan tetapi makruh. Kecuali kuburan orang Alim atau orang Salih, maka sunah menulis namanya dan sesuatu lain yang dapat membedakan dengan kuburan lain. (Al-Fiqh ‘Ala Madzhahib al-Arba’ah, IV/414) []waAllahu a’lam
From @bahtsul_masail
Follow @ulama.nusantara
Kunjungi www.ulamanusantara.com
No comments:
Post a Comment